Regional . 08/04/2022, 11:37 WIB

Pertama Kali Servis Pelanggan di Hotel Langsung Diamankan Polisi, PSK Ungkap Bagi Hasil

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berdasarkan pengakuan korban, ini baru pertama kali melakukan esek-esek. Untuk mendapati kejelasan dari keterangan A, pihaknya sudah melakukan visum terhadap kelamin A. Ditemukan ada luka baru dan lama, pengakuannya luka lama itu disebabkan karena memiliki pacar. 

“Kami sekarang masih mendalami terkait dengan pacarnya korban. Apakah benar pacarnya yang mengakibatkan luka lama atau tidak. Nanti kita kembangkan,” ucapnya.

Korban juga mengaku bahwa ia melakukan esek-esek itu karena kebutuhan ekonomi. Untuk pembagian hasilnya, MR selaku mucikari hanya mendapatkan bagian sebanyak Rp 100 ribu dan sisanya didapatkan oleh korban.

Untuk kedua pelaku MR dan DZ sudah ditetapkan sebagi tersangka. Dan saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Mataram. Pasal yang disangkakan pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com