Bekasi . 08/04/2022, 17:57 WIB
Ketika korban terjatuh dari motor, sang pelaku langsung membawa satu unit handphone, kartu ATM, uang tunai dan paspor milik korban.
Korban ditemukan dalam keadaan pingsan oleh kelompok bhayangkari sedang mengadakan olahraga rutin, setelah dibantu oleh tenaga kesehatan, korban memberikan laporan kepada pihak berwajib.
(BACA JUGA: Honda Brio dan All New BR-V Jadi Favorit, Penjualan Honda Bulan Maret 2022 Tembus 9.554 Unit)
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat menelpon istrinya di Subang, setelah itu kembali ke Jakarta mengikuti pergerakan dia dan di Jakarta berhasil kita tangkap," tuturnya.
Saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh Polsek Bekasi Kota. Pelaku berinisial AS itu dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan atau 364 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com