Kata dia, pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.
"Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang tak terkunci," jelasnya.
(BACA JUGA: TOP, Siswa Madrasah di Tangerang Diterima Kuliah di 5 Universitas Terbaik di Dunia)
Kini, lanjut Surya, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan penadah akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian," pungkasnya. (RIKHI FERDIAN)