JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti Herry Wirawan yang divonis mati dan dirinya menilai kalau negeri ini harus bersih dari para predator anak.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis maksimal hukuman mati ke terdakwa Herry Wiryawan, Senin (4/4/2022).
Hal itu tak lepas dari upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Fahira mengungkapkan kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa jelas dan menyakinkan sesuai dengan tuntutan hukum Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama yaitu hukuman mati.
"Vonis hukuman mati ni peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia," terang Fahira, Rabu (6/4/2022).
(BACA JUGA: Timnas U-23 Segrup Dengan Vietnam di SEA Games, Shin Tae-yong: Mereka Mungkin Calon Juara)
"Hukuman mati menandakan bahwa di Indonesia kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang pelakunya bisa dihukum mati," sambungnya.
Kekerasan seksual kepada anak dengan korban lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat, masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Hukum memang bukan satu-satunya pilar dari upaya besar menurunkan kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, menurut Fahira, vonis hukuman yang tegas untuk terdakwa predator anak oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak adalah cara yang paling efektif untuk menghilangkan praktik kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
(BACA JUGA: Buntut BLT Minyak Goreng, Politisi PKS Desak Pemerintah Basmi Praktik Kartel dan Mafia Migor)
"Ini salah satu upaya negara menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia," tegas Fahira.
"Negeri ini harus bersih dari para predator anak. Kejahatan mereka harus diganjar dengan hukuman maksimal," lanjut anggota DPD RI itu.
Fahira berharap penanganan hukum kasus kekerasan anak dan tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta putusan PT Bandung menjadi model bagi kejaksaan dan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq