Herry Wirawan Divonis Mati, DPD RI: Negeri Ini Harus Bersih Dari Para Predator Anak

fin.co.id - 07/04/2022, 13:44 WIB

Herry Wirawan Divonis Mati, DPD RI: Negeri Ini Harus Bersih Dari Para Predator Anak

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris.

(BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polisi, Marshel Widianto Bungkam)

Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4/2022). Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Admin
Penulis