Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
(BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Marshel Widianto Bungkam)
Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4/2022). Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Ini salah satu upaya negara menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Negeri ini harus bersih dari para predator anak. Kejahatan mereka harus diganjar dengan hukuman maksimal. pic.twitter.com/RQbdUU6Yrw
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) April 6, 2022