Herry Wirawan Divonis Mati, DPD RI: Negeri Ini Harus Bersih Dari Para Predator Anak

fin.co.id - 07/04/2022, 13:44 WIB

Herry Wirawan Divonis Mati, DPD RI: Negeri Ini Harus Bersih Dari Para Predator Anak

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

(BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Marshel Widianto Bungkam)

Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4/2022). Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.