(BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polisi, Marshel Widianto Bungkam)
Putusan banding itu dibacakan Senin (4/4/2022). Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Predator Anak Herry Wirawan Divonis Mati, Fahira Idris: Ini Peringatan Keras
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) April 6, 2022
Vonis ini peringatan keras bg para predator anak di mana sj di Indonesia. Hukuman mati menandakan bhw di Indonesia kekerasan seksual thdp anak adl kejahatan luar biasa yg pelakunya bs dihukum mati
... pic.twitter.com/KdpwKzzkiX