4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
(BACA JUGA: Survei Terbaru Pilpres 2024, Ganjar dan Anies Naik, Dukungan Prabowo Melemah)
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
(BACA JUGA: Pengakuan Penghuni Rumah yang Dibakar OTK di Bekasi, Ternyata Kontrakan 4 Pintu Akui Tidak Punya Masalah)
4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
(BACA JUGA: Marshel Blak-blakan Beli Video Porno Dea OnlyFans, Cari Nomor WA Hingga Momen Ingin Bunuh Diri )
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus