JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Empat dari sembilan tersangka berhasil ditangkap polisi.
(BACA JUGA: Siap-siap, Artis yang Diduga Promosikan DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi)
“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Lima tersangka lain juga masih dalam pencarian.
(BACA JUGA: Dicari Polri dan FBI, Pendeta Saifuddin Paranoid, Kabur Pindah-Pindah Tempat)
"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelasnya.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim adalah:
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq