JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Empat dari sembilan tersangka berhasil ditangkap polisi.
(BACA JUGA: Siap-siap, Artis yang Diduga Promosikan DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi)
“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Lima tersangka lain juga masih dalam pencarian.
(BACA JUGA: Dicari Polri dan FBI, Pendeta Saifuddin Paranoid, Kabur Pindah-Pindah Tempat)
"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelasnya.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim adalah:
1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)
2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)
3. Rudy Kusuma
4. Roby Setiadi
5. Russel
6. Yoshua Try Sutrisno