Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, Ruslan Buton terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
(BACA JUGA: Polisi Ungkap KKB Papua yang Tembaki dan Bakar Pemukiman Warga )
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Pada kelompok itu, Ruslan mengklaim dirinya sebagai panglima.
(BACA JUGA:Teror Lagi, KKB Papua Tembaki dan Bakar Pemukiman Warga )