Nasional

15 Jam Diperiksa Polisi, Kapten Vincent Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Binomo

Bareskrim Polri memeriksa Kapten Vincent terkait kasus penipuan invenstasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

15 Jam Diperiksa Polisi, Kapten Vincent Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Binomo
Kapten Vincent Raditya

(BACA JUGA:Uang Rp1 Miliar Ibunda Indra Kenz Disita Polisi)

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Berita Terkait