(BACA JUGA: DLHK Kabupaten Tangerang Sebut Insiden Kecelakaan Kerja di PT SMS Steel Sudah Dua Kali Terjadi)
Dia menambahkan, kepada beberapa pelaku pihaknya hanya memberikan pembinaan mengingat masih berstatus pelajar.
Sedangkan, dua pelaku yang usianya sudah dewasa, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut dan akan dikenakan pidana.
"Beberapa kita berikan pembinaan tapi yang usianya sudah dewasa kita kenakan undang-undang darurat karena kedapatan membawa senjata tajam," tandasnya. (Rikhi Ferdian)