LBHM Bilang Vonis Mati Herry Wirawan Tak Bikin Jera Pelaku Rudapaksa Lain, Buktinya...

fin.co.id - 06/04/2022, 16:04 WIB

LBHM Bilang Vonis Mati Herry Wirawan Tak Bikin Jera Pelaku Rudapaksa Lain, Buktinya...

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan.

(BACA JUGA:Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus)

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID