LBHM Bilang Vonis Mati Herry Wirawan Tak Bikin Jera Pelaku Rudapaksa Lain, Buktinya...
LBHM menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Bandung terhadap Herry Wirawan tidak akan memberikan efek jera pada pelaku lain.
(BACA JUGA:Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus)
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.
Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.