Terkini

Pilihan


Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus

Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus

Komnas HAM.-Sumatera Ekspres-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan kembali vonis hukuman mati. 

Sebab, sejumlah negara di dunia sudah menghapus hukuman tersebut secara bertahap.

"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui pernyataan resmi yang dipantau dari kanal YouTube Komnas HAM, Selasa, 5 April 2022.

(BACA JUGA:Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kepala Kejati:Kejahatan Sangat Serius)

Hal itu disampaikan Taufan merespons vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pemerkosa belasan santri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia mengatakan apabila Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.

Ia mengatakan bagi Komnas HAM korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong adanya restitusi dan rehabilitasi.

(BACA JUGA:Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Jadi Divonis Hukuman Mati)

Jika diperhatikan dalam "road map" hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati akan tetapi bukan suatu hukuman yang serta-merta.

Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi. Jika terpidana mati berkelakuan baik maka bisa saja hukuman mati diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.

Ia mengatakan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya.

(BACA JUGA:Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Oknum Polisi Diancam Hukuman Mati)

Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.

Akan tetapi, sambung dia, yang perlu diingat juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: