JAKARTA, FIN.CO.ID- Judi bola atau taruhan merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.
Judi bola atau taruhan berupa harta benda diharamkan. Sebab hal ini tentu merugikan kedua pihak. Makanya judi bola sangat dilarang dalam Islam.
Bahkan beberapa ayat Alquran dengan tegas membahas perkara judi ini. Seperti QS. Al Maidah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
BACA JUGA: Kemenkominfo Cegah Judi Online dengan Literasi Digital
BACA JUGA:Laporkan Konten Judi Online, ini Kanalnya
Kemudian QS. Al Maidah: 91:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dilansir dari Rumaysho, judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba."
"Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba."
BACA JUGA: Diretas Judi Online, Website BPKAD Kota Bekasi Belum Beres
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi: Justru Saya yang Memberantas
Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”
“Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq