Kemenkominfo Cegah Judi Online dengan Literasi Digital

Kemenkominfo Cegah Judi Online dengan Literasi Digital

Judi Online, Image oleh besteonlinecasinos dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kemenkominfo berupaya mencegah judi online dengan menggunakan program literasi digital, selain memblokir situs dan konten dari judi online.

"Hampir setiap hari ada saja konten judi online yang Kominfo blokir," Usman Kansong dalam wawancaranya dengan ANTARA.

“Supaya masyarakat tidak ikut judi online, Kominfo melakukan literasi digital,” lanjut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo itu.

BACA JUGA:Laporkan Konten Judi Online, ini Kanalnya

Perlu diketahui, Kemenkominfo telah meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital tahun lalu,  dengan empat kurikulum dasar di dalamnya.

Kurikulum Gerakan Nasional Literasi Digital ini terdiri dari budaya bermedia digital, aman bermedia digital, etis bermedia digital dan cakap bermedia digital.

Literasi digital berskala nasional itu ditargetkan bisa menjangkau sekitar 12,5 juta orang di seluruh provinsi di Indonesia.

Buat Anda yang tidak tau, Gerakan Nasional Literasi Digital ini berisikan pelatihan tingkat dasar kecakapan digital untuk masyarakat umum.

Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam Gerakan Nasional Literasi Digital, antara lain komunitas masyarakat, akademisi, media, instansi pemerintahan dan pelaku industri.

Usman Kansong mengatakan hingga saat ini, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran pada lebih dari 600.000 situs dan konten judi online.

Perlu diketahui juga, judi online adalah konten dan situs yang paling banyak diblokir pada 2022 oleh Kemenkominfo.

Dan di sepanjang tahun ini, hingga 24 Oktober, Kemenkominfo telah memblokir 138.523 konten dan situs judi online.

Pada September 2022, Kementerian Kominfo memblokir 12.053 situs dan konten terkait judi online. Sementara pada Oktober, hingga hari ini ada 9.400 konten dan situs judi online yang diblokir.

Tahun 2021, Kementerian Kominfo memblokir 204.917 konten judi online, meningkat dari tahun 2020 yang sebanyak 80.305 konten.

Selain judi online, Kementerian Kominfo juga memblokir konten yang melanggar regulasi di Indonesia, seperti pornografi, penipuan online, kekerasan, radikalisme dan separatisme atau organisasi berbahaya.

Kementerian Kominfo pada pertengahan tahun ini mewajibkan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai bentuk akuntabilitas platform digital dan upaya menjaga ruang siber.


DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: