Nasional . 03/04/2022, 16:14 WIB
Untuk yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.
Kemudian untuk yang baru mendapat dosis primer kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen, dan untuk yang baru mendapat dosis primer pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat boleh melakukan mudik lebaran.
(BACA JUGA: Kapasitas Produksi Maskapai Menurun, Pengamat Wanti-Wanti Pemerintah Antisipasi Mudik 2022 dengan Baik)
Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax.
Menurut data Biofarma kapasitas produksi mereka mencapai 250 juta dosis per tahun. Sedangkan zyfivax yang diproduksi oleh JBio mampu menyediakan 360 juta dosis per tahun.
Jika dihitung kapasitas produksi dua jenis vaksin ini, semestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.
Namun sayangnya pemerintah tahun 2022 ini sudah tidak lagi melakukan pengadaan vaksin, dikarenakan tahun lalu sudah terlanjur melakukan kontrak pembelian dan menerima hibah vaksin dari negara luar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com