Angelina Sondakh Blak-Blakan 6: Kalau Ketemu Pak SBY, Saya Mau Minta Maaf dan Berterima Kasih

fin.co.id - 03/04/2022, 16:05 WIB

 Angelina Sondakh Blak-Blakan 6: Kalau Ketemu Pak SBY, Saya Mau Minta Maaf dan Berterima Kasih

Angelina Sondakh dalam wawancara eksklusif bersama Rosianna Silalahi di chanel Youtube Kompas TV

Angie resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani CMB selama 3 bulan dengan bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Menurut Rika, terpidana korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

(BACA JUGA: ICW Maklumi Angelina Sondakh Pilih Dihukum Lebih Lama Ketimbang Lunasi Uang Pengganti, Soalnya...)

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, maka hukumannya diperpanjang selama 4 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

(BACA JUGA: Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok)

Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

(BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Masyarakat: Saya Terima Kasih Allah Sudah 'Menampar' Saya)

(BACA JUGA:10 Tahun Dipenjara, Kuasa Hukum Beberkan Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas: Rasanya Campur Aduk!)

 

Admin
Penulis