Nasional . 03/04/2022, 13:00 WIB

Angelina Sondakh Blak-Blakan 4: Saya Takut, Keanu Harus Selamat, Kalau Dibilang Penakut Saya Terima

Penulis : Admin
Editor : Admin

Angie resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani CMB selama 3 bulan dengan bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Menurut Rika, terpidana korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

(BACA JUGA:Besok, Angelina Sondakh Keluar dari Penjara)

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, maka hukumannya diperpanjang selama 4 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

(BACA JUGA:10 Tahun Dipenjara, Kuasa Hukum Beberkan Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas: Rasanya Campur Aduk!)

Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

(BACA JUGA:Cihuy! Angelina Sondakh Sebentar Lagi Bebas dari Penjara, Tinggal Menghitung Hari)

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id