Nasional . 03/04/2022, 22:46 WIB

Anda Mau Mudik? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Penulis : Admin
Editor : Admin

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. 

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

(BACA JUGA: Booster Syarat Mudik Lebaran, Warga Kota Bekasi Membeludak, Penuhi Alun-alun Antre Divaksin)

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," papar Wiku.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, lanjut Wiku,  sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. 

Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," urainya.

(BACA JUGA: Kapolri Bicara Mudik Lebaran: Yang Sudah Vaksin Dosis 2 Wajib Tes Antigen atau PCR, yang Telah Booster Bebas )

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Fakta ini, lanjut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster.

"Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," tukasnya.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. 

(BACA JUGA: Akademisi: Panja Vaksin Harus Tegas Pertanyakan Ketersediaan Vaksin Booster Halal yang Jadi Syarat Mudik)

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com