Jakarta . 01/04/2022, 19:28 WIB

Uang Pengganti Kasus Korupsk PT IM2 Rp253,3 Miliar Disetor ke Kas Negara

Penulis : Admin
Editor : Admin

3.  Menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

4. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan.

5. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com