Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui Subholding C&T melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax.
Penyesuaian harga Pertamax itu disebut merupakan Implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No.62 K/13/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
(BACA JUGA: Jefri Nichol Adu Jotos di Ring Tinju Lawan Haters, Ridwan Kamil: Kalau Saya Cukup Secara Online)
Berikut adalah daftar harga BBM non subsidi jenis Pertamax yang dijual di tiap provinsi di Indonesia berdasarkan data Pertamina Patra Niaga:
- Provinsi Bali - Pertamax Rp12.500 per liter
- Provinsi NTB - Pertamax Rp12.500 per liter.
- Provinsi NTT - Pertamax Rp12.500 per liter.
- Provinsi Kalimantan Selatan - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Kalimantan Timur - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Kalimantan Utara - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Utara - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Gorontalo - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Tengah - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Tenggara - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Selatan - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Barat - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Maluku - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Maluku Utara - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Papua - Pertamax Rp12.750 per liter
- Provinsi Papua Barat - Pertamax Rp12.750 per liter
Adapun untuk harga BBM jenis Pertalite di seluruh provinsi adalah sama, Rp7.650 per liter, tidak mengalami perubahan harga.