Nasional . 01/04/2022, 15:49 WIB

Diduga AfiliatorOxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan di Polda Metro Jaya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kesempatan yang sama, Kuasa hukum korban lainya, Prisky Riuzo Situru menjelaskan bahwa klienya tertarik untuk melakukan investasi yang berawal dari unggahan kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade untuk melakukan invenstasi, 

   

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky. 

Melalui grup itu, Selanjutnya Kapten Vincent memberikan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. 

 

(BACA JUGA:Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi)

   

Berikutnya , para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading. 

 

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya 

    

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com