Tangerang . 30/03/2022, 16:07 WIB
"Kita sih belum terima yah, tapi nanti imbauan itulah yang jadi pengawasan kita," ujarnya
Dikatakan Syahdan, jika surat imbauan itu sudah diterima pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan biro hukum Setda Kabupaten Tangerang.
Untuk menentukan tindakan atau sanksi seperti apa yang akan diberikan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di bulan puasa.
"Sementara itu dulu karena kita belum terima suratnya yah, tapi pasti kita akan lakukan pengawasan setelah suratnya diterima, terkait dengan sanksinya kita belum bisa bicara dulu," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id