Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas terbaru, kata Madrasah dihapus.
Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".
Sementara itu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi rencananya akan dipanggil oleh Komisi X DPR RI guna mempertanyakan hal tersebut.
"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda.
Huda mengatakan pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek.
Karenanya, Ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak.
Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," kata dia