News . 21/03/2022, 17:18 WIB

Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 84,16 Kg Sabu di Wilayah Perairan Aceh

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID – Sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Indonesia dari serbuan barang-barang ilegal dan terlarang terus dilakukan. 

Kali ini aksi penindakan penyelundupan kembali dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Bea Cukai. Sinergi kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan peredaran 80 Kg narkotika jenis methamphetamine (sabu) dari wilayah Aceh.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan lewat sandi Operasi Pasopati, sinergi pengawasan antara NIC Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Aceh, Direktorat Interdiksi narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Langsa, dan Satuan Tugas BC 30001 dan BC 15030.

(BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Awasi Reekspor atas Importasi Satwa Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia)

“Informasi awal didapatkan pada Minggu (13/03) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga akan ada penyelundupan narkotika dengan modus ship-to-ship di perairan Selat Malaka,” ungkap Syarif dalam keterangannya, Senin 21 Maret 2022. 

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan pengawasan dengan mengerahkan kapal patroli BC30001 dan BC15030. 

Pada hari Senin 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan pada speedboat BC15030 mendapati sebuah kapal nelayan jenis boat tanpa nama di perairan Aceh Timur. 

(BACA JUGA: Miris! Ibu Tega Gorok Leher 3 Anak Kandung di Brebes, Alasannya Bikin Geleng Kepala)

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas kapal tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan terdapat fiber box yang berisi tiga buah tas dan dua karung. Di dalamnya terdapat 80 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis methamphetamine,” tambah Syarif.

Setelah diperiksa, petugas mendapati sabu seberat 84,16 Kg. Petugas memeriksa dua orang awak kapal berinisial J dan DR. 

(BACA JUGA: Bikin Ngakak! Netizen Sebut Wajah Rara Sang 'Pawang Hujan' Mandalika Mirip Puan Maharani, Ini Buktinya)

Dari keterangan kedua orang tersebut, mereka diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu tersebut di perairan Malaysia, untuk dibawa kepada yang bersangkutan di Aceh Timur. 

Kapal rencananya akan sandar di Alu Lhok, Aceh Timur.

Petugas gabungan kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com