(BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Ibrahim: Kalau Saya Jadi Menteri Agama, Saya Larang Ibadah Haji)
"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya."
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,"katanya.
Mahfud mengatakan, ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur'an. Ayatnya sebanyak 6.666 tidak boleh dikurangi.
(BACA JUGA: Dinilai Lecehkan Islam, Pendeta Saifuddin: Jangankan Penjara, Mati pun Saya Siap untuk Bela Gereja)
Menurutnya, mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.
"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.
Mahfud menegaskan negara menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi yang tidak membuat gaduh, apalagi berpendapat dengan melecehkan agama lain.
(BACA JUGA: Balas Pernyataan Mahfud MD, Pendeta Saifuddin: Tangkap Saja Abdul Somad Dia Hina Kekristenan)
"Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," tuturnya.
(BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Sarankan Hapus 300 Ayat Al-Quran )
(BACA JUGA:Kecam Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim Soal Hapus 300 Ayat Al Qur'an, Uu: Jangan Hina Kitab Suci Kami!)