Pendeta Saifuddin Ibrahim Terlacak di Amerika, Polri Gandeng FBI untuk Lakukan Penangkapan

fin.co.id - 18/03/2022, 18:35 WIB

Pendeta Saifuddin Ibrahim Terlacak di Amerika, Polri Gandeng FBI untuk Lakukan Penangkapan

Pendeta Syafuddin Ibrahim usul hapus 300 ayat alquran

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar 300 ayat Al-Quran dihapus kini diburu polisi. 

Dari hasil penyelidikan, Pendeta Saifuddin Ibrahim diketahui berada di Amerika Serikat. 

Untuk menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

(BACA JUGA: Terungkap Hubungan Menag Yaqut dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim)

Ini setelah Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi sudah mengetahui keberadaan pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Amerika Serikat, Polri dalam hal ini penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan FBI, Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Koordinasi dilakukan dengan legal attache FBI. Saat ini sedang on progress," kata Dedi di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

(BACA JUGA: PGI: Ucapan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat AL Qur'an Adalah Pernyataan Pribadi)

Seperti diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. 

Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama. 

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.

(BACA JUGA: Kemenag Tegaskan Yaqut Tak Kenal Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus)

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.

"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1969.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->