Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo, Polisi: Kayaknya Ada yang Ngajarin

fin.co.id - 17/03/2022, 13:34 WIB

Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo, Polisi: Kayaknya Ada yang Ngajarin

Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti kasus Binomo.

(BACA JUGA: Wah! KPK dan Indra Kenz Ternyata Sempat Bekerja Sama, Bikin Lagu Antikorupsi)

“Nah ini kami lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

(BACA JUGA: Wah! Rudy Salim akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Indra Kenz, Polisi Singgung Jual Beli Mobil Mewah? )

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Admin
Penulis