(BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Usul Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran: Jangan Takut Kadrun, Bapak Punya Banser)
"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.
Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutu
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.