Sepakbola

Kasus Pengaturan Skor Liga 3, Empat Ditahan Satu DPO, Polisi Ungkap Peran Tersangka

fin.co.id - 16/03/2022, 17:21 WIB

Ilustrasi - (Istimewa)

(BACA JUGA: Ralf Rangnick: Itu Baru Jadon Sancho yang Saya Tau)

"Maksud pertemuan itu mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tutur Totok.

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada tanggal 11 November 2021.

Pada tanggal 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

(BACA JUGA: Realistis, Barcelona Menyerah Kejar Erling Haaland)

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya lima orang, termasuk Bambang Suryo, ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, Bambang Suryo dan kawan-kawan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan terancam 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 juta.

Admin
Penulis
-->