JAKARTA, FIN.CO.ID - Harta tersangka Doni Salmanan mulai disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian turut menyita motor hingga mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan.
Kabarnya total aset Doni Salmanan yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
(BACA JUGA: Pendakwah Idrus Ramli Bongkar Isi Kitab Wahabi: Tuhan Mirip Laki-laki Belum Berjenggot!)
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, pada Senin 14 Maret 2022.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Ikbar Firdaus, dikutip dari PMJ NEWS.
Menurut Ikbar Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.
(BACA JUGA: Denny Siregar Janji Bakal Pilih Lagi Calon Presiden yang Anti Kadrun di Pilpres 2024)
"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.
Hingga kini, sebanyak 34 orang saksi kabarnya sudah diperiksa penyidik terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.
"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
(BACA JUGA: Dosen Universitas Esa Unggul Gelar Pengabdian Masyarakat di Sambas Kalimantan Barat)
Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.
Sementara itu, Asep sebelumnya juga mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.
Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq