Sebagai informasi, BPJPH Kemenag mengonfirmasi bahwa label halal Indonesia sudah berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.
(BACA JUGA:Jaya Real Property Bangun Tower untuk Creativepreneur dengan Konsep TOD di Bintaro)
(BACA JUGA:Pasukan Rusia Kepung Sejumlah Kota, Situasi di Ukraina Memburuk: Beberapa Kota Telah Masuk ke Dalam Bencana)
Hal itu berlaku pasca keluarnya surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Februari 2022.
View this post on Instagram
Label halal baru memiliki bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk lancip ke atas dan itu melambangkan kehidupan manusia.