Nasional . 12/03/2022, 20:50 WIB

Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Adopsi Bentuk Gunungan Wayang

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: MUI untuk Umat Islam: Silakan Rapatkan Shaf)

Arfi menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal di samping menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

"Mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com