Nasional

Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Bekerja Baik, Alexander: Tak Mencerminkan Keagungan Mahkamah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut putusan MA yang memotong hukuman Edhy Prabowo tak mencerminkan keagungan mahkamah.

Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Bekerja Baik, Alexander: Tak Mencerminkan Keagungan Mahkamah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mengernyitkan dahi ketika mengetahui hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat Mahakamah Agung.

(BACA JUGA:Alasan Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Bikin Geregetan, Warganet: Koruptor Lebih Dimuliakan dari pada Ulama!)

Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Berita Terkait