Nasional . 12/03/2022, 14:59 WIB

Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Bekerja Baik, Alexander: Tak Mencerminkan Keagungan Mahkamah

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Alasan Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Bikin Geregetan, Warganet: Koruptor Lebih Dimuliakan dari pada Ulama!)

Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com