Regional

Tahanan Kasus Korupsi Bisa 'Kondangan' Keluar Rutan, Kanwil Kemenkumham Bilang Begini

fin.co.id - 11/03/2022, 20:56 WIB

Ilustrasi pesta pernikahan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Adanya temuan seorang tahanan kasus korupsi pelesiran keluar rumah tahanan di Sumatera Selatan menjadi perhatian banyak pihak.

Salah satunya, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Antikorupsi. 

Mereka, meminta Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memproses kasus pelesiran tahanan korupsi tersebut.

Koordinator massa aksi Rohadi menyebutkan, seorang tahanan yang dimaksud tersebut berinisial JA, Bupati Muara Enim nonaktif. 

(BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Kiai Farid, Ternyata Karena Beda Pemahaman Agama)

Diketahui, JA divonis Pengadilan Negeri Palembang 4,5 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pakjo Palembang.

Menurutnya, JA ditemukan keluar rumah tahanan untuk menghadiri acara resepsi pernikahan anaknya di Golden Sriwijaya Building (GSB), Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring pada Minggu (6/3).

"Maka dari itu kami meminta Kemenkumham Sumsel untuk memproses, mengevaluasi kinerja Karutan (Kepala Rumah Tahanan) Kelas IA (Pakjo) terkait adanya tahanan yang pelesiran keluar itu," kata Rohadi, Jumat, 11 Maret 2022.

(BACA JUGA: Percobaan Pembunuhan Kiai NU Farid Ashr, Ketua PWNU Jawa Barat Minta Keluarga Besar Nahdiyin Untuk...)

Menurut dia, pihaknya menganggap evaluasi tersebut harus segera dilakukan, karena diduga ada sesuatu hal yang dilanggar sehingga JA keluar dari rumah tahanan tersebut.

"Kami mempertanyakan aturan mana yang membolehkan izinnya untuk seorang tahanan keluar rumah tahanan, karena setelah kami baca aturannya tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur soal itu," kata Rohadi.

Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Herman Sawiran mengatakan, pengeluaran JA tersebut telah dilengkapi semua dokumen atau surat-surat sesuai aturan dan prosedur yang sah.

Menurut dia, pengeluaran JA itu dilakukan setelah ada pengajuan oleh pihak keluarga melalui penasihat hukum yang bersangkutan langsung ke Mahkamah Agung.

"Sebab JA berstatus sebagai tahanan Mahkamah Agung karena masih mengajukan upaya hukum kasasi di sana," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan surat penetapan sesuai permintaan dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara JA.

Admin
Penulis
-->