JAKARTA, FIN.CO.ID - Dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan ada beberapa keterlibatannya salah satunya, anggota organisasi teroris JI.
"Kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.
(BACA JUGA: Viral Kades Pakai Seragam TNI, Bangga Usai Pendidikan di Pusidikif Cimahi Bandung, Eh Malah Disita Dandim)
Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI.
Tugas Hilal Ahmar Society merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut "foreign terrorist fighters" (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.
“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.
(BACA JUGA: Tahanan Kasus Korupsi Bisa 'Kondangan' Keluar Rutan, Kanwil Kemenkumham Bilang Begini)
Diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.
Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.
“Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil "double cabin" milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya.
Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq