Diduga Pakai SMS Blast Lembaga untuk Petuah Pribadi, Novel Baswedan Cs Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

fin.co.id - 11/03/2022, 17:52 WIB

Diduga Pakai SMS Blast Lembaga untuk Petuah Pribadi, Novel Baswedan Cs Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Tangkapan layar SMS masking KPK yang diduga berisi pesan Ketua KPK Firli Bahuri.

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK.

Wadah yang menaungi Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu melaporkan Firli atas dugaan penggunaan SMS blast resmi kelembagaan untuk kepentingan pribadi.

"Hari ini perwakilan IM57+ Intitute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Manajer Humas IM57+ Institute Tata Khoiriyah kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.

(BACA JUGA: KPK Akui Buka Tender SMS Blast Hampir Rp1 Miliar, Bukan Kali Pertama Dilakukan)

Menurut Tata, laporan berangkat dari pengakuan sejumlah pihak yang menerima SMS blast dari KPK.

Ia menyatakan, SMS blast itu berisi petuah pribadi Ketua KPK alih-alih memuat pesan nilai-nilai antikorupsi.

"Isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," bebernya.

(BACA JUGA: Dikritik Mantan Penyidiknya, KPK Bantah Proyek SMS Masking untuk Kepentingan Firli Bahuri: Itu Buat LHKPN)

Ia menyatakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan lembaga antirasuah melakukan pengadaan SMS masking untuk kepentingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Secara terperinci, situs LPSE Kementerian Keuangan memuat anggaran pengadaan SMS blast oleh KPK pada 2022 dengan nominal Rp999.218.000. Masih dalam situs yang sama, pengadaan disebut bertujuan untuk kegiatan LHKPN, seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah dilaporkan, dan pemberitahuan LHKPN telah lengkap.

"Hal yang menjadi persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" ungkap Tata.

(BACA JUGA: Diduga Menyuap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka)

IM57+ Institute menduga Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast.

Tata pun menyatakan Firli diduga melanggar nilai dasar integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->