Tangerang . 10/03/2022, 20:01 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebuah toko obat di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel petugas usai kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar.
Penyegelan dilakukan oleh petugas dari Loka POM bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis, 10 Maret 2022.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri mengungkapkan, dari pemeriksaan pihaknya menemukan 800 tablet diduga mengandung Trihexyphenidil dan 159 tablet diduga mengandung Tramadol.
(BACA JUGA: Seperti Orang Jatuh Cinta, Jokowi Puji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang Baru Dilantik )
Obat keras tanpa izin edar itu, kata Wydya, diduga dijual bebas kepada para remaja untuk disalahgunakan.
"Dari hasil pemeriksaan toko tersebut tidak memiliki izin yang sesuai serta tanpa kewenangan menjual obat-obatan tertentu tanpa izin senilai Rp1,8 juta," ucapnya
Dia menegaskan, aktivitas di toko tersebut jelas melanggar peraturan dalam hal ini undang-undang kesehatan.
(BACA JUGA: Ibadah Haji Belum Pasti, Yaqut Bakal ke Arab Saudi, Coba Lobi Kuota Haji Negara Lain Agar Digunakan Indonesia)
Oleh sebab itu, dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada toko tersebut sebagai sanksi peringatan.
"Sarana (toko) dikenakan sanksi peringatan keras dan obat-obatan diamankan petugas loka pom. Toko ditutup sementara," terangnya
Kepada penjual, tambah Wydya, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali obat-obatan tertentu kembali serta diminta untuk mengurus izin apotek.
"Setelah dibuka masih menjual OOT lagi maka akan ditutup permanen. Sesuai Perda di Tangerang," tandasnya (Rikhi Ferdian).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com