Korban Mengeluh Sakit Saat Buang Air Kecil, Oknum Guru Ngaji: Semua Itu Fitnah
Oknum guru ngaji berinisial MF (19) diduga telah mencabuli bocah di bawah umur diamankan Tim opsnal Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel
(BACA JUGA:Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga)
Tersangka kini dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.