Regional . 10/03/2022, 17:43 WIB
(BACA JUGA: Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga)
Dari reka ulang tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di kamar saja, tetapi juga di ruang UKS.
Total ada 32 adegan yang diperagakan ustaz cabul tersebut di Asrama Sabhara Polres Kuningan.
“Kegiatan rekonstruksi ini tahapan proses penyidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah kepada awak media.
(BACA JUGA: Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)
Hafid mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com