Viral . 10/03/2022, 14:08 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Civil Society Watch (CSW) menyatakan, pernikahan beda agama di Indonesia sah dan legal secara hukum.
Pernyataan SCW tersebut dikutip dari video di akun Youtube CokroTV, yang diposting pada Rabu, 9 Maret 2022 kemarin.
"Bagi warga muslim yang ingin melakukan pernikahan beda agama jangan lagi khawatir. Ternyata pernikahan beda agama bagi muslim bisa dilakukan," demikian pernyataan CSW dalam video yang berjudul "NIKAH BEDA AGAMA, SAH! | Shelter CSW", yang tayang di CokroTV.
(BACA JUGA: Nikah Beda Agama, Abu Janda Bilang Dalam Agama Bisa, Gus Baha: Sampai Mati pun Tak Ada Dalilnya)
Sebagaimana diketahui, banyak pasangan yang kemudian memutuskan nikah di luar negeri hanya untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.
"Ternyata cara pandang ini keliru. Selama ini sudah banyak pernikahan beda agama yang dilakukan. Yang bisa membantu adalah dua lembaga bernama Indonesia Conference on Religion and Peace dan Harmoni With Ramadania," ulas video tersebut.
Video itu juga menyebut, nama tokoh yang aktif berjuang untuk hal itu adalah Ahmad Nurcholish. Kedua lembaga itu disebut sah secara hukum dan tercatat secara resmi dibawah naungan KemenkumHam.
(BACA JUGA: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, MUI: Haram! Kalau Mau Beruntung Dunia Akhirat Harus Patuh Ketentuan-Nya)
"Mereka bisa membantu memberi konsultasi, sampai membantu penyelenggaraan pernikahan," jelas video tersebut.
Adapun tata cara pelaksanaan pernikahan beda agama, disebut dilakukan dengan dua cara.
"Mula-mula misalnya dengan tata cara islam dan kemudian dengan tata cara Kristen," jelas video tersebut.
(BACA JUGA: Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Kemenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA)
Sebagaimana diketahui, belum lama ini beredar luas di media sosial pasangan pengantin beda agama menggelar pemberkatan dan pernikahan di Gereja.
Peristiwa itu diduga di Semarang, Jawa Tengah. Dari foto yang tersebar, wanita muslimah mengenakan gaun pengantin putih berjilbab. Sementara laki-laki adalah non muslim atau beragama Kristen, mengenakan jas hitam lengkap.
Pernikahan itu tuai kontroversi di media sosial. Ada yang menganggap sah-sah saja. Ada pula yang menganggap haram dalam Islam.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com