Regional

Jasa Raharja Banten Gencar Lakukan Giat CRM dan DTD Beberapa PO Kendaraan Umum

fin.co.id - 09/03/2022, 13:57 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Banten, Muslimin, melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dan Door to Door (DTD) dengan mengunjungi pool/garasi dan bengkel perbaikan kendaraan angkutan umum, Rabu, 9 Maret 2022.

BANTEN, FIN.CO.ID -- Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten, Muslimin, melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dan Door to Door (DTD) dengan mengunjungi pool/garasi dan bengkel perbaikan kendaraan angkutan umum, Rabu, 9 Maret 2022.

"Melalui kegiatan ini para pemilik kendaraan umum yang ingin membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.” kata Muslimin.

"Di kegiatan ini petugas Jasa Raharja Samsat Serang mengunjungi beberapa PO dan operator pemilik angkutan umum untuk mengutip iuran wajib kendaraan umum melalui aplikasi mobile apps JRku dan e-resi," tambahnya.

(BACA JUGA: Salurkan Santunan Secara 'Jemput Bola', Jasa Raharja Sultra: Wujud Komitmen Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat)

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Sigit Harismun, menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Sigit Harismun menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib di sektor UU Nomor 33 dan mendata kendaraan di beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Banten. 

(BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Kaltim Serahkan Santunan Pejalan Kaki Tertabrak Mobil diu Penajam)

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Jasa Raharja Cabang Banten, ucap Sigit H akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.

Admin
Penulis
-->