CIREBON, FIN.CO.ID -- Kakek berusia 64 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak yatim.
Pelaku berinisial KL sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali terhadap korban yang diketahui sebagai penyandang disabilitas.
Parahnya lagi, kakek asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon itu merupakan tetangga korban.
(BACA JUGA: Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Selasa malam 8 Maret 2022 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 September 2021 lalu, di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dia menerangkan, kejadian itu bermula saat korban sedang beraktivitas di tempat wisata sekitar dekat rumahnya.
Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu.
(BACA JUGA: Kasus Rudapaksa Anak Kandung oleh Ayah Kandung, Kakak Korban Jadi Penanggung Jawab Mengasuh Korban)
Kompol Anton memaparkan, aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali.
Tersangka juga juga mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada siapapun.
Korban diketahui merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia.
“Bahkan, tersangka dan korban sudah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat,” paparnya.
(BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Seminggu 2 sampai 3 kali, Sekarang Korban Hamil)
Dijelaskan Kasat, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021.