Regional

Tak Kuat Nahan Nafsu, Ayah Setubuhi Anak dari Istri Kedua Selama 5 Tahun

fin.co.id - 08/03/2022, 16:55 WIB

Ilustrasi - Anak di bawah umur jadi korban asusiladi hadapan sang kakak. (Ist)

DELISERDANG, FIN.CO.ID - Beralasan tak kuat menahan nafsu, ayah berinisial S menyetubuhi anak kandungnya.

Aksi amoral tersebut dilakukan selama lima tahun.

Pria berinisial S tega menggagahi anaknya dari istri kedua. Selama 5 tahun sang anak disetubuhi hingga akhirya depresi dan kabur.

(BACA JUGA: Kasus Rudapaksa Anak Kandung oleh Ayah Kandung, Kakak Korban Jadi Penanggung Jawab Mengasuh Korban)

Tapi S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Jalan Sei Belumei Hilir, Desa Tanjung Morawa- A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara telah mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, tersangka sudah menyerahkan diri dan saat ini dalam proses penyidikan.

Tersangka S  berprofesi sebagai tukang las. S mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2017. Awal mula perbuatan biadab di pada korban saat masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.

(BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Seminggu 2 sampai 3 kali, Sekarang Korban Hamil)

“Dari pengakuan tersangka ia sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” katanya, Senin (6/3/2022).

Lanjutnya, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban lari dari rumah akibat depresi karena kerap dicabuli tersangka. Korban juga selalu takut melihat tersangka.

“Korban ditanyai oleh ibu kandungnya dan mengaku telah berulangkali digagahi bapak kandungnya. Mendengar hal ini Ibu korban membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” kata ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku, istri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. 

Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.

"Atas perbuatannya itu, tersangka S dijerat Pasal 81, 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka S saat ditanyai sejumlah wartawan tak menunjukkan rasa penyesalan dari raut wajahnya. Ia mengatakan melakukan perbuatan bejatnya karena tak sanggup menahan birahi, hingga setiap ada kesempatan menggagahi putri kandungnya.

Admin
Penulis
-->