(BACA JUGA: Cantiknya Tangmo Nida, Artis Thailand yang Bikin Mata Kaum Adam 'Terbelalak')
Adapun Pasal 27 ayat (3) menyebutkan larangan "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".