(BACA JUGA: Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini)
KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo. Puput diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.
Belakangan kasus tersebut dikembangkan KPK setelah menemukan adanya bukti yang cukup. Puput dan Hasan diduga turut menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan suap tersebut.