Diperiksa KPK, Keponakan Surya Paloh Ngaku Tak Dicecar Aliran TPPU ke Partai NasDem, Malah Jual-Beli Mobil

fin.co.id - 08/03/2022, 15:32 WIB

Diperiksa KPK, Keponakan Surya Paloh Ngaku Tak Dicecar Aliran TPPU ke Partai NasDem, Malah Jual-Beli Mobil

Keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wibi Andrino, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Ia diperiksa selaku saksi kasus dugaan TPPU Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wibi Andrino, keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 8 Maret 2022.

Ia diperiksa selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan sang suami anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Dalam pemeriksaan, Wibi Andrino mengaku tak ditanyai perihal dugaan adanya aliran pencucian uang suap Puput dan suaminya ke Partai NasDem.

(BACA JUGA: Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa dalam Kasus Apa?)

"Tidak ada, tidak ada pertanyaan tentang itu (aliran pencucian uang ke Partai NasDem)," kata Wibi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Ia mengatakan, penyidik KPK hanya mencecar terkait pembelian mobil milik Hasan yang dilakukannya pada 2020 lalu.

"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," kata Wibi.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Pasutri Bupati Probolinggo-Anggota DPR Tersangka Suap Jabatan Kades)

Ia pun mengaku dicecar penyidik sebanyak belasan pertanyaan menyangkut dugaan pencucian uang Puput dan Hasan.

"Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan," ucapnya.

Diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo-Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU)

Ia diamankan tim satuan tugas KPK bersama suaminya selaku Anggota DPR nonaktif dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo. Puput diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.

Belakangan kasus tersebut dikembangkan KPK setelah menemukan adanya bukti yang cukup. Puput dan Hasan diduga turut menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan suap tersebut.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->