KPK Tetapkan Bupati Probolinggo-Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU

fin.co.id - 12/10/2021, 12:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo-Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya sekaligus Anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin (HA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Menurut Ali, saat ini pengumpulan bukti dalam pengembangan perkara tersebut tengah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pada Senin (11/10), kata dia, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Para saksi tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo; Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo; Sugeng Wiyanto selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo;

Kemudian Dedy Isfandi selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo; Mariono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo, Sugito selaku Pensiunan/ DPRD Kabupaten Probolinggo;

Lalu, Winata Leo Chandra selaku Pegawai Honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo; Hendro Purnomo selaku Perangkat Desa; Hapsoro Widyonondo Sigid selaku Notaris; dan Pudjo Witjaksono selaku pihak swasta.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap enam saksi di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, pada Sabtu (9/10). Para saksi itu di antaranya empat PNS masing-masint Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U; serta seorang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021. (riz/fin)

Admin
Penulis