Mayat Wanita di Saluran Irigasi Ternyata Mahasiswi, Begini Motif Pelaku yang Berprofesi Sebagai Buruh Rongsok
Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan mahasiswi asal Kabupaten Brebes, Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.
(BACA JUGA:Bocah SD Jadi Korban Pembunuhan, Potongan Kepala Ditemukan 40 Meter dari Lokasi Mayat)
Sehingga penyelidikan mengerucut kepada hubungan dekat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.