LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Seorang anak dibawah umur jadi korban pembunuhan dengan kondisi bagian kepala putus di areal perkebunan durian, Kamis, 3 Maret 2022 pagi.
Aparat Polres Lampung Timur berhasil meringkus seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu.
Pelaku yang berinisial CH (25) yang tidak lain merupakan warga satu desa dengan si korban.
(BACA JUGA: Update Cekcok Pasutri yang Berujung Pembunuhan di Tangerang, Keluarga: Korban dan Suami Terlihat Akur )
Korban RF (13) merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kec. Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Jenazah bocah yang masih duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu ditemukan di areal perkebunan durian desa setempat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun karet yang menemukan jenazah korban dengan kondisi bagian kepala putus.
Pemilik kebun karet pun langsung melaporkan temuannya tersebut ke Polsek Labuhanratu.
Personel Polsek Labuhanratu dan Polres Lamtim yang mendapat laporan meluncur ke tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas Polres Lamtim menemukan potongan kepala korban 40 meter dari lokasi penemuan mayat yang dimutilasi tersebut.
(BACA JUGA: Buru Pelaku Pembunuhan di Semarang, Polisi Bentuk 2 Tim Khusus)
Beberapa saat kemudian, warga mengamankan CH yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap RP.
Massa yang emosi sempat menghakimi CH. Namun, petugas berhasil mengamankan CH dari amukan masa.
Selanjutnya, CH dibawa ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.